Kronologi Munculnya “Cicak vs Buaya”
Jakarta, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dua pimpinan KPK nonaktif, akhirnya ditahan Mabes Polri. Keduanya disangkakan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Bagaimana kisah hukum ini dimulai? Kisah ini berawal dari kabar bocornya penyadapan terhadap dugaan kasus penyuapan nasabah Bank Century. Dalam proses penyadapan itu, nomor handphone Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ikut tersadap, karena berhubungan dengan pihak nasabah Bank Century.
Lantas bagaimana selanjutnya? Berikut kronologi hingga keduanya dikenakan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan.




